
Aturan ganjil genap Tol Bekasi mulai 12 Maret 2018
Mulai hari ini 12 Maret 2018, dimulai aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Waktu berlaku ganjil genap diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB kecuali akhir pekan dan hari libur nasional. Peraturan ini berdasarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2018.
Jadi berdasarkan aturan ini pada tanggal genap hanya mobil dengan pelat nomor akhir genap yang hanya bisa masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Begitu juga pada tanggal ganjil hanya mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang hanya bisa masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek lewat pintu tol itu.
Alternatif agar kendaraan tetap bisa masuk ke jalan tol Jakarta-Cikampek namun pelat nomor tidak sesuai bisa melalui alternatif seperti melalui pintu tol Tambun dan Pondok Gede.
wahsayalihat beritanya bang banyak yang mutar balik karena kebijakan ini