E-KTP tidak boleh di fotocopy?
Teman-teman tentu sekarang sudah banyak yang punya e-KTP karena memang wajib dan KTP lama nantinya mulai tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi. Namun E-KTP ini ternyata memiliki perlakuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ ternyata E-KTP ini tidak boleh difotocopy. Pada surat edaran itu tertulis bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP....
E-KTP tidak boleh difotocopy menurut beberapa yang saya baca di media online karena dikhawatirkan dapat merusak Chip yang sudah di tanamkan di dalam E-KTP. Sinar laser yang menyinari bagian permukaan e-KTP akan dapat merusak data diri masyarakat yang tersimpan pada bagian chip e-KTP.
Kalo begitu repot juga ya karena biasanya untuk urusan tertentu kita masih membutuhkan fotocopy KTP.
Baca juga:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
http://www.solopos.com/2013/05/03/keping-e-ktp-dilarang-difotokopi-402724
http://www.riau24.com/berita/baca/5478-menghimbau-ektp-jangan-di-fotocopy-dan-di-press/
mesti gimana dong solusinya kalau begitu sobat
Jadi solusinya?
bisa difoto dulu baru hasilnya dicetak dan difotocopy
yup bisa tuh yang disarankan mas aryadevi buat solusinya.
harus kamera yang bagus untuk fotonya supaya bisa jelas
its great post
apa memang benar begitu, sepertinya edaran ini patut dipertanyakan, kenapa mesti beredar setelah e-ktp sudah gencar dipromosikan dan dibuat disetiap propinsi, kalau-pun chipnya bisa rusak karena difotocopy, seharusnya ini sudah diketahui sebelumnya, atau jangan2 ada u dibalik b tentang e-ktp ini :-)
ijin nyimak gan ,,,,,,, thnks sebelumnya....
thnks gan infonya verry nice!!!!!
thnks infonya
tambah sukses dan sehat selalu gan
thnks atas infonya ,,, smoga tambah sukses
Selamat Pagi Kawan ,,,, ijin nyimak kawan
Info yang sangat menarik.