gravatar

Wajib zakat yang tidak bayar zakat akan diberi Sanksi?

Kamis 27 Oktober 2011, DPR mensahkan RUU Pengelolaan Zakat menjadi undang-undang. Ada tiga pokok yang diajukan dalam revisi UU ini yaitu tata kelola zakat, sanksi mangkir zakat, dan persoalan wajib zakat dan pajak.
Partai PKS yang termasuk mendukung RUU zakat ini mengusulkan wajib zakat yang tidak bayar zakat akan diberi Sanksi. UU itu juga memberi sanksi kepada orang yang bertindak sebagai amil zakat, dengan mengumpulkan, pendistribusian, atau mendayagunakan zakat, tanpa izin pejabat yang berwenang, yakni pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 50 juta. Jadi bayar zakat nantinya harus ke badan yang telah diberi izin pemerintah tidak bebas ke mesjid atau tetangga sendiri.

baca juga:
http://berita.liputan6.com/read/360432/masyarakat-pertanyakan-uu-zakat
http://fokus.vivanews.com/news/read/106011-pks_usul_wajib_zakat_mangkir_diberi_sanksi
http://id.berita.yahoo.com/uu-zakat-sulitkan-umat-membayar-zakat-084727376.html

Mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Karena itu memiliki potensi yang sangat besar bagi pengumpulan zakat mal dan fitrah. Dengan adanya undang-undang ini tentu kita berharap pengelolaan zakat akan lebih baik dan optimal bagi kesejahteraan umat yang berhak menerimanya. Salam sukses.

UU nya bisa dibaca dimana ya? ada link-nya gak?

kita bayar zakat mah niat bayar zakat, meski kadang ada bayang2, zakatku sampai ke tangan yang berhak tidak ya?
coz berita pejabat gitu sih, meresahkan masyarakat.

kebetulan ane belon pernah bayar zakat -ke instansi resmi- sob he he
lebih lega kalo diserahin langsung kepada sodara yang berhak nerimanya :D

takutnya uang zakatnya dikentit lagi sama oknum pemerintah, moga2 saja tidak.. gimana kalo zakat manual? kita pastikan saja bahwa penerima zakat bener2 yang membutuhkan :)

@Herdoni Wahyono: Cuma masalahnya banyak yang tidak percaya kalau pemerintah yang memungut zakat ini apalagi system birokrasi pemerintah ini yang dikhawatirkan akan menyulitkan masyarakat membayar zakat.
@Imtikhan: dibaca dulu UU nya sob sebelum setuju :)
@narti: Aku juga belum baca nih mbak
@sda: Yah namanya duit.. masyarakat takutnya malah diperas oleh oknum.
@alkatro: Semoga saja
@Kirana: Mudah2an saja uangnya tidak diambil oleh pejabat.. Bilangnya untuk orang miskin tapi malah dipakai untuk tunjangan pejabat.. Itu yang tidak boleh.

Wuah jadi sekarang harus ke badan resmi bukan ke mesjid lagi?

sepertinya sekarang serba menakutkan, kira2 bisa di percaya gak nich kalau seperti ini

@Celotehan three: Ud ada aturannya harus izin dulu
@Diary Kecilku: Iya sekarang banyak undang-undang.. segalanya diatur jadi rakyat suka banyak yg takut.. yg repot kalo ada yg enggak tahu tau2 kena sanksi. Kalo soal percaya sih serahkan saja sama Allah SWT.



Percetakan
Toko tanaman online
Jual bermacam-macam tanaman
Kebunbibit.id

Template Toko Online
Template Wordpress khusus bagi Anda yang ingin membuat Toko Online
www.oketheme.com

Online Shopping @ LAZADA
Belanja online elektronik, fashion, HP, tablet, laptop, komputer
www.lazada.co.id

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting dan domain Murah
www.niagahoster.co.id

Ads by friendblogger